Ini bisnis Anda?

FAQ

Temukan jawaban atas pertanyaan umum tentang layanan kami.

Untuk mengajukan permohonan KTP baru, Anda dapat mengunjungi UPTD Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Cilacap dengan membawa berkas persyaratan lengkap seperti akta kelahiran, kartu keluarga, dan foto berwarna. Petugas akan membantu proses pengajuan.
Proses pembuatan KTP baru biasanya memakan waktu 7-14 hari kerja terhitung sejak pengajuan berkas lengkap. Untuk mempercepat proses, pastikan semua dokumen yang diperlukan telah disiapkan dengan benar.
Untuk mengajukan perubahan data seperti nama, alamat, atau status perkawinan, Anda perlu mengunjungi kantor kami dengan membawa dokumen pendukung seperti akta pernikahan atau surat pindah. Proses akan diproses sesuai ketentuan.
Saat ini, layanan pengajuan permohonan KTP dan dokumen lainnya masih dilakukan secara langsung di kantor. Namun, Anda dapat mengakses informasi lebih lanjut melalui website resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Cilacap.
Untuk mengajukan akta kelahiran, kunjungi UPTD Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa berkas seperti kartu keluarga, kartu identitas orang tua, dan surat keterangan kelahiran dari rumah sakit atau bidan. Petugas akan memandu prosesnya.
Biaya pembuatan KTP baru sesuai dengan ketentuan pemerintah dan dapat dibayarkan saat pengajuan. Informasi detail mengenai biaya dapat diperoleh di loket pelayanan kami.

Masih punya pertanyaan?

Jangan ragu untuk menghubungi kami langsung.

Kontak

Pesan lebih mudah lewat aplikasi

Bookmark, cari terdekat, review & lebih banyak lagi

Download
CilacapConnect

CilacapConnect

Buka di aplikasi untuk pengalaman lengkap

Buka

Promosikan Bisnis Anda!

Jangkau ribuan calon pelanggan di Cilacap. Pasang iklan mulai dari harga terjangkau.

Hubungi Kami

Matikan Ad Blocker

Kami mendeteksi Anda menggunakan ad blocker. Website ini gratis dan didukung oleh iklan. Silakan nonaktifkan ad blocker Anda untuk melanjutkan.

Setelah dimatikan, klik tombol di bawah atau refresh halaman.